Rabu 11 Dec 2024 18:00 WIB

In Picture: Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Tim kuasa hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri ajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Red: Edwin Dwi Putranto

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (kanan) menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024).

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement