Jumat 13 Dec 2024 17:29 WIB

Alhamdulillah, UMK Kota Sukabumi 2025 Direkomendasikan Naik Jadi Rp 3.018.634

Tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen.

Rep: Redaksi sukabumikini.com/ Red: Partner
.
Foto: network /Redaksi sukabumikini.com
.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menandatangani rekomendasi UMK 2025.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menandatangani rekomendasi UMK 2025.

SUKABUMI--Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025 direkomendasikan naij 6,5 persen menjadi Rp Rp 3.018.634. Hal ini berdasarkan pertemuan antara Penjabat (Pjl Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/12/2024).

'' Pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat peraturan. Rapat sebelumnya telah digelar di Laska Hotel dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko, Abdul Rahman. Penetapan UMK tahun ini mengacu pada metode perhitungan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Jika sebelumnya menggunakan rumus penambahan UMK tahun lalu dengan pertumbuhan ekonomi dan konstanta. Tahun ini besaran kenaikan UMK ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen.

'' Dengan angka tersebut, UMK Kota Sukabumi diperkirakan naik dari Rp 2.834.398 menjadi Rp 3.018.634,'' kata Abdul. Ia berharap kenaikan ini tidak berdampak pada efisiensi tenaga kerja di perusahaan. Sebaliknya, produktivitas perusahaan diharapkan meningkat seiring dengan penyesuaian ini.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengapresiasi jalannya rapat Depeko yang kondusif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keseimbangan produktivitas dan kesejahteraan.

'' Alhamdulillah, aturan baru ini membawa situasi yang lebih kondusif. Saya harap perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitas meski ada penyesuaian ini," terang Kusmana. Ia juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat analisa data penetapan UMK secara matematis dan statistik agar perbedaan dengan metode sebelumnya lebih transparan.

Selain itu, Kusmana menekankan perlunya arahan kepada pengusaha untuk mengelola efisiensi penggunaan bahan baku dalam menghadapi kenaikan UMK. Acara diakhiri dengan penandatanganan pengantar rekomendasi UMK Tahun 2025 oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi. Riga Nurul Iman

sumber : https://sukabumikini.com/posts/494851/alhamdulillah-umk-kota-sukabumi-2025-direkomendasikan-naik-jadi-rp-3-018-634
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement