Sabtu 14 Dec 2024 07:45 WIB

Pemkot Yogya Diminta Awasi Ketat Rumah Bersalin Buntut Bidan Jual Bayi 

Kasus penjualan bayi itu dapat menjadi pintu masuk bagi OPD.

Rep: silvi dian setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Bayi (ilustrasi)
Foto: Dok. Freepik
Bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah bersalin yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini disampaikan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyusul ditangkapnya dua bidan yang menjual puluhan bayi melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. 

“Forpi mendorong kepada OPD terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta,  Baharuddin Kamba. 

Baca Juga

Kamba menuturkan, kasus penjualan bayi itu dapat menjadi pintu masuk bagi OPD terkait di Pemkot Yogyakarta untuk membongkar modus yang sama di klinik bidan tempat lain. Sebab, katanya, potensi terjadi di tempat lain dengan modus yang serupa sangat mungkin terjadi.

“Cek semua dokumen klinik bersalin termasuk juga operasionalnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka saat itu juga klinik yang melanggar ya ditutup,” ucap Kamba.

Selain itu, Kamba juga menegaskan, perlu ada pendataan secara konsisten terhadap klinik-klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pendataan ini penting dilakukan sebagai selain untuk database, juga sebagai bahan pengawasan bagi OPD terkait.

“Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka ya segera ditutup. Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta,” jelasnya. 

Kamba juga menegaskan, bagi oknum-oknum yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal, harus diproses hukum. “Termasuk juga pihak yang melegalisasikan dokumen hingga mencarikan orang tua asuh lewat jalur yang tidak resmi (harus diproses),” ungkap Kamba.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024). 

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement