Selasa 17 Dec 2024 06:19 WIB

Hukum Gharar dalam Transaksi Dropshipping

Masalah pada dropshipping adalah penjual tak memiliki barang saat akad terjadi.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, Konsep gharar merupakan transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Dalam pandangan ulama, gharar didefinisikan oleh As-Sarokhsi al-Hanafi sebagai sesuatu yang akibatnya tidak diketahui atau tertutup.  

Muhammad Abdul Wahab, Lc, dalam bukunya Gharar Dalam Transaksi Modern, menjelaskan, larangan gharar dalam Islam didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an, salah satunya QS An-Nisa ayat 29. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman:  

Baca Juga

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian. (QS An-Nisa ayat 29)

Meskipun ayat ini tidak secara langsung menyebutkan jual-beli gharar, terdapat dua poin yang mengarah pada keharamannya. Pertama, larangan memakan harta orang lain secara batil, yang meliputi transaksi-transaksi terlarang seperti mencuri, riba, judi, dan gharar. Kedua, adanya kewajiban saling ridha dalam jual-beli, yang tidak dapat terpenuhi dalam transaksi gharar karena menimbulkan potensi kerugian bagi salah satu pihak.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement