Petugas keamanan berjaga di gudang penyimpanan produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) yang tidak sesuai SNI di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kementerian Perdagangan menyita 83.306 BjLS dan 290 steel coil dengan tipe GDA karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan jumlah perkiraan barang Rp23.764 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin (kiri) dan Direktur Pengawasan Barang Beredar & Jasa Rinaldi Agung Adnyana (kanan) mengamati Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) yang disita saat ekspos barang hasil pengawasan di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kementerian Perdagangan menyita 83.306 BjLS dan 290 steel coil dengan tipe GDA karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan jumlah perkiraan barang Rp23.764 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamati produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) yang tidak sesuai SNI di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kementerian Perdagangan menyita 83.306 BjLS dan 290 steel coil dengan tipe GDA karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan jumlah perkiraan barang Rp23.764 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas keamanan berjaga di gudang penyimpanan produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) yang tidak sesuai SNI di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Kementerian Perdagangan menyita 83.306 BjLS dan 290 steel coil dengan tipe GDA karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan jumlah perkiraan barang Rp23.764 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement