REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN – Bea Cukai Tegal musnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7.800.147.300, pada Selasa (17/12/2024) di PT Semen Grobogan. Pemusnahan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.410.552.286.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai Tegal dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.
Kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tegal dengan nomor S-234/MK.6/KN.4/2024 tanggal 26 November 2024.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga September 2024 di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, yang meliputi Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Rokok ilegal yang dimusnahkan didapati dari 49 kali kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP). Saat ini, terhadap 6 orang pelaku pengedar rokok ilegal yang telah dikenakan hukuman pidana, dan terhadap 21 orang pelaku dikenakan sanksi berupa denda.
"Kegiatan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tengah masyarakat," kata Yudi, dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Sub Denpom Tegal, dan dari PT Semen Grobogan.
Ia juga menyebutkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal, peredaran rokok ilegal juga dapat meningkatkan prevalensi perokok baru.
"Untuk itu, Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Bea Cukai," tutup Yudi.