REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengakuan para warga Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan oleh polisi Indonesia viral di media sosial. Divisi Propam Polri pun mengamankan sebanyak 18 polisi atas dugaan pemerasan dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
Lalu bagaimana hukum memeras dalam Islam sendiri?
Dalam Islam, melakukan pemerasan merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Memeras berarti mengambil harta orang lain secara paksa atau dengan cara yang tidak sah, baik melalui ancaman, tekanan, maupun tipu daya.
Dalam Alquran telah ditegaskan larangan memakan harta oraang lain secara batil. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS Al Baqarah [2]: 188).
Pada ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.
Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup ayat ini, antara lain makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli.
Jadi, ayat ini dengan tegas melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk melalui pemerasan.
Selain itu, memeras juga termasuk dosa besar dan orang yang melakukannya akan dimasukkan ke dalam neraka. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.
Artinya: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)
Di dunia ini, pelaku pemerasan dapat dikenakan sanksi berat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mencegah kerusakan sosial dan memberikan keadilan.
Pelaku pemerasan wajib bertaubat dan mengembalikan harta yang diambil secara paksa kepada pemiliknya. Jika tidak, ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Islam sangat menganjurkan umatnya menjaga amanah, kejujuran, dan integritas, terutama bagi yang memiliki kekuasaan seperti polisi.
Pemerasan oleh aparat tidak hanya melanggar hukum syariah, tetapi juga mencoreng citra Islam dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam konteks kasus polisi Indonesia yang memeras turis Malaysia tersebut, selain tindakan hukum dari negara, Islam menuntut pelaku untuk introspeksi, bertobat, dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.