REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL). ARL adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari para seniornya.
Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jateng adalah kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip berinisial TEN. "Kaprodi-nya yang selama ini saya harap untuk ditersangkakan, Alhmadulillah ditersangkakan. Karena kaprodi yang paling harus bertanggung jawab," ujar Misyal ketika dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Dia menambahkan, dua orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah staf keuangan Undip dan dokter residen atau senior dari ARL. Menurut Misyal, akan ada dokter residen lainnya yang bakal dijadikan tersangka.
"Kalau saya dapat informasinya ada lebih dari satu residen (yang akan menjadi tersangka)," ucapnya.
Misyal berharap Polda Jateng bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Karena kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan dan dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama. Jadi saya harap pihak Polda untuk melakukan penahanan," katanya.