Jumat 27 Dec 2024 23:44 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Ingatkan PO Bus Utamakan Aspek Keselamatan

Sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Berdasarkan data temuan awal Polres Malang, kecelakaan bus pariwisata dan truk tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Prabowo
Sejumlah petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Berdasarkan data temuan awal Polres Malang, kecelakaan bus pariwisata dan truk tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini seiring dengan terjadinya kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dalam beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12/2024), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada Kamis (26/12/2024).

 

"Keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2024). 

 

Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, ucap Yani, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sambung Yani, sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

 

"Penyebab lainnya juga di antaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya," sambung Yani. 

 

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ucap Yani, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Yani meminta pengemudi tidak memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal bisa membahayakan. 

 

"Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, Ditjen Hubdat bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," kata Yani. 

 

Yani menambahkan untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun. Yani menyampaikan Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan nataru 2024/2025 berjalan lancar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement