Sabtu 04 Jan 2025 17:42 WIB

Dalil Wajibnya Haji

Hukum penyelenggaraan ibadah haji dalam syariat Islam adalah wajib bagi yang mampu.

Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAIF -- Hukum penyelenggaraan ibadah haji dalam syariat Islam adalah wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup.

KH Ma'sumatun Niam bukunya Hikmah Ibadah Haji, Zakat, Wakaf dalam Kehidupan, mengatakan, kewajiban haji bagi hamba Allah SWT sesuai dengan surah Ali Imron ayat 97 yang artinya.

Baca Juga

 "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, di antaranya makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitulla, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam."

Perintah ibadah haji juga dijelaskan dalam surat Al Hajj ayat 27 yang artinya. "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."

Kedua ayat tersebut kata KH Ma'sumatun Niam menunjukkan ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Mampu yang dimaksud pada ayat tersebut tidak hanya kemampuan dalam segi harta tetapi juga dari segi waktu, kesehatan, kendaraan, keamanan serta kesiapan jiwa seseorang.

"Kewajiban Haji sesuai ajaran Nabi Muhammad hanya sekali seumur hidup," katanya.

Dengan demikian, jika ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali berarti hukumnya sunnah. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW yang artinya. "Rasulullah SAW berkotbah kepada kami, Beliau berkata Wahai sekalian manusia telah diwajibkan Haji atas kamu sekalia. Lalu Al Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata.

" Apakah kewajiban setiap tahun ya Rasulullah?"

Beliau menjawab sekiranya kukatakan "Ya tentu menjadi wajib dan sekiranya diwajibkan engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu satu sekali saja. Siapa yang nambah itu berarti perbuatan sukarela saja."

 

 

 

sumber : Dok Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement