MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur tarif PKB dengan tujuan menyederhanakan tingkat kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan pribadi.
Berikut adalah tarif baru PKB yang diberlakukan:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Tarif ini naik sebesar 0,5% dibandingkan aturan sebelumnya untuk kendaraan kedua hingga kelima. Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan keperluan sosial-keagamaan, tarif PKB tetap rendah, yaitu sebesar 0,5%.
Contoh Perhitungan Tarif PKB
Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan untuk seseorang yang memiliki tiga kendaraan:
- Motor pertama: (tarif 2% untuk motor) dengan nilai PKB sebesar Rp400.000
- Motor kedua: (tarif 2,5% untuk motor) dengan nilai PKB sebesar Rp750.000
- Mobil pertama: (tarif 2% untuk mobil) dengan nilai PKB sebesar Rp4.000.000
Total PKB yang harus dibayar adalah Rp5.150.000.
Namun, jika seseorang hanya memiliki satu motor dan kemudian membeli satu mobil, maka mobil tersebut tidak dikenakan tarif progresif. Hal ini disebabkan karena kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan jenis kendaraan.