REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa Komisaris PT AJP berinisial FH telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online. Ia juga merangkap menjadi pemimpin jaringan situs judi online/daring (judol).
"Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia mengungkapkan, jaringan judi online itu adalah Dafabet, Agen138, dan judi bola. Lalu, uang yang diduga dari hasil judi online itu dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, Semarang.
Aliran dana melalui rekening penampung itu, kata dia, untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.
Jenderal bintang satu itu juga menambahkan bahwa FH tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan pencucian uang. "Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya," ucapnya.
Selain FH, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. Dikatakan oleh Brigjen Helfi, PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak 2007.
Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022.
Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.
"Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi," ujarnya.