REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menangkap pria berinisial DD yang menodongkan pistol korek api ke arah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tempat istirahat (rest area) Cibubur, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025). Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas pengancaman tersebut, dengan pidana kurungan maksimal satu tahun.
"Tersangka sudah diamankan dan sudah ditahan ya. Tersangka DD sudah ditahan dari rekan-rekan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).
DD diringkus karena menodongkan pistol korek api kepada petugas SPBU. Meskipun benda serupa pistol itu merupakan korek api, korban merasa nyawanya terancam karena perkataan dan tindakan pelaku.
"Ada yang syok ya karena diancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sambil menunjukkan benda yang diduga senjata api," ujar Ade Ary.
Awalnya, DD ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan petugas SPBU menanyakan apakah DD memiliki kode batang (barcode) atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga sudah memberikan penjelasan terkait aturan barcode tersebut, tapi pelaku tidak mau tahu dan meminta agar segera diisikan BBM tersebut.
Lalu petugas SPBU pertama mengadu kepada rekan kerjanya, dan kembali membantu pelaku untuk mengisi nomor polisi. Namun, pelaku tetap tidak terima dan semakin emosi.
"Terjadi cekcok mulut bahkan sempat mengeluarkan benda yang mirip senjata api dan menyatakan kepada korban 'nanti saya tembak'. Ini peristiwa yang sangat disayangkan," papar Ade Ary.
Dia berharap masyarakat bisa lebih tenang dan menyelesaikan masalah di setiap aktivitasnya tanpa emosi yang berlebihan.
"Kami berharap, apabila masyarakat beraktivitas ada permasalahan di lapangan, tolong diselesaikan dengan cara baik dan jangan emosional. Jangan mentang-mentang, tidak menakut-nakuti. Selesaikan dengan cara baik," ucapnya.