Kamis 30 Jan 2025 09:03 WIB

Menhub Apresiasi Pemda yang Ambil Alih Pengelolaan Teman Bus

Pemda Medan, Banjarmasin, dan Bandung sudah mengelola Teman Bus dari Kemenhub.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah mengambil alih layanan Teman Bus di wilayahnya masing-masing. Hal itu seiring dengan pengelolaan Teman Bus di beberapa kota yang sebelumnya beroperasi karena mendapat subsidi dari Kemenhub, kini beralih ke pemerintah provinsi per Januari 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pengalihan layanan Teman Bus kepada pemda merupakan bagian dari perencanaan awal program pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS). Menurut dia, program subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat bersifat stimulus dan dirancang untuk dilanjutkan secara mandiri oleh pemda setelah lima tahun berjalan.

Baca Juga

"Kementerian Perhubungan sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengambil langkah maju dalam memastikan layanan transportasi massal tetap berjalan secara optimal. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam menyediakan transportasi publik yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh daerah lain yang masih dalam tahap transisi," ujar Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dudy menyampaikan nota kesepakatan antara Kemenhub dan pemda terkait Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama lima tahun periode 2019-2024. Dengan berakhirnya kesepakatan itu, pengelolaan angkutan umum perkotaan di beberapa daerah resmi dikelola pemda setempat.

Sejumlah daerah telah berhasil mengambil alih layanan itu secara penuh, seperti Medan, Banjarmasin, dan Bandung, yang kini menyelenggarakan layanan angkutan perkotaan secara mandiri. Selain itu, beberapa daerah lain, seperti Surakarta, Surabaya, Palembang, dan Makassar, juga telah memulai proses pengambilalihan secara bertahap.

Menurut Dudy, keberhasilan daerah dalam melanjutkan program itu tak lepas dari kesiapan anggaran serta komitmen daerah untuk menjadikan transportasi umum sebagai prioritas. Dia melihat, sejumlah daerah yang sudah mengambil alih program layanan bus memiliki dukungan fiskal yang kuat dan perencanaan yang matang.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan APBD 2024 sebesar Rp 36,75 triliun dengan realisasi pajak kendaraan bermotor 2023 sebesar Rp 15 triliun. Begitu juga dengan Pemprov Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang telah menyiapkan anggaran untuk operasional transportasi umum secara berkelanjutan.

"Hal ini menunjukkan langkah pemerintah daerah yang telah mengambil alih layanan Teman Bus di wilayahnya masing-masing, adalah bentuk komitmen mereka dalam penyelenggaraan transportasi publik yang berkelanjutan dan pro kepada rakyat," ucap Dudy.

Kemenhub juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali serta pemerintah kota/kabupaten di wilayah Sarbagita terkait kelanjutan program BTS di wilayah tersebut. Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, disepakati pendanaan angkutan perkotaan di Bali akan dilakukan melalui skema sharing antara pemprov dan pemda.

Caranya yakni dengan memanfaatkan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai amanat PP 35 Tahun 2023, yaitu minimal 10 persen untuk membiayai peningkatan moda transportasi umum. Berdasarkan data 2023 jika Pemprov Bali dapat mengalokasikan setidaknya lima persen dari realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor 2023, yaitu sekitar Rp 150 miliar, angka itu cukup untuk membiayai kebutuhan anggaran BTS di kawasan Sarbagita yang rata-rata membutuhkan Rp 85 miliar per tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement