Kamis 30 Jan 2025 21:19 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras di Bandung, Sita 1,9 Juta Butir

Obat keras yang diamankan terdapat beberapa jenis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung dua pekan terakhir. Mereka berhasil menyita 8.000 miras berbagai merek dan 1,9 juta obat keras yang hendak diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Foto: M Fauzi Ridwan
Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung dua pekan terakhir. Mereka berhasil menyita 8.000 miras berbagai merek dan 1,9 juta obat keras yang hendak diedarkan di wilayah Bandung Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung dua pekan terakhir. Mereka berhasil menyita 8.000 miras berbagai merek dan 1,9 juta obat keras yang hendak diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari 8 laporan pengaduan masyarakat selama dua pekan terakhir. Ia mengatakan berhasil mengamankan barang bukti 1,9 juta obat keras. "Kita berhasil mengamankan obat keras tertentu, lebih kurang total 1.924.799 butir," ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga

Aldi mengatakan obat keras yang diamankan terdapat beberapa jenis seperti tramadol, hexyimer dan dextro. Dari pengungkapan kasus obat keras di Bojongsoang, pihaknya mengamankan dua orang tersangka. "Dapat kami sampaikan bahwa pengungkapan terbesar yang hampir 1,9 juta, ini rencana diedarkan di wilayah Bandung Raya," kata dia.

Ia mengatakan barang obat keras tersebut didapat pelaku dari luar Jawa Barat. Pihaknya akan mendalami hal itu untuk mengungkap hingga ke tingkat produksi. "Untuk barang bukti, kalau nanti sudah selesai, tentunya akan dimusnahkan secara transparan," katanya.

Aldi menyebut para pelaku dijerat pasal 435, pasal 138 ayat 2, subsider pasal 436 ayat 1 dan pasal 145 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk miras, ia menyebut sebanyak 8.048 botol berbagai merek diamankan. Pihaknya berkomitmen untuk menindak penyakit masyarakat, termasuk miras dan juga obat keras tertentu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement