Jumat 31 Jan 2025 15:07 WIB

Mentan Tetapkan Harga Pembelian Singkong untuk Industri dan Perketat Impor

Kementan akan memperketat impor singkong, memasukkannya ke komoditas larangan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Friska Yolandha
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, berbicara kepada awak media setelah mengadakan pertemuan dengan para petani dan pengusaha singkong asal Lampung, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Foto: Republika/Frederikus Bata
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, berbicara kepada awak media setelah mengadakan pertemuan dengan para petani dan pengusaha singkong asal Lampung, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (31/1/2025).

Apa yang ditetapkan, salah satu hasil diskusi antara Mentan dengan petani dan pengusaha singkong asal Lampung. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Pemerintah merespons situasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga

Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp 1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp 1.300-Rp 1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

"Kami mengeluarkan keputusan, harga singkong Rp 1.350 per kilo, itu harga minimal," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya.

Ia menegaskan kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Kemudiaan, singkong masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan). Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, jelas Amran, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

"Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas.  Seterusnya yang boleh impor singkong harus melalui persetujuan dan rekomendasi Kementerian Pertanian," ujarnya.

Mentan Amran menegaskan keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main," ujarnya.

Keputusan ini disambut baik oleh petani singkong di Lampung. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Dasrul Aswin, menyampaikan apresiasinya kepada Mentan atas kebijakan yang berpihak pada petani. Saat ditemui setelah sesi konferensi pers, ia menerangkan harga yang ditetapkan ada rafaksi 15 persen.

"Rp 1.350 itu ada potongan 15 persen, kalau keputusan gubernur, Rp 1.400, potongan 15 persen," ujar Dasrul.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement