Sabtu 01 Feb 2025 07:24 WIB

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 39 Triliun, Bulog Harus Serap Gabah Sesuai HPP

Bulog memiliki dana Rp 23 triliun dan akan ditambah Rp 16,6 triliun oleh Kemenkeu.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Lida Puspaningtyas
Foto udara operator mengoperasikan mesin pertanian untuk memanen padi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahad (7/4/2024). Sejumlah daerah di Sulsel telah memasuki masa panen raya padi hingga Mei 2024 dan Perum Bulog Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan memaksimalkan penyerapan hasil panen petani dengan target sebanyak 145 ton gabah setara beras.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Foto udara operator mengoperasikan mesin pertanian untuk memanen padi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahad (7/4/2024). Sejumlah daerah di Sulsel telah memasuki masa panen raya padi hingga Mei 2024 dan Perum Bulog Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan memaksimalkan penyerapan hasil panen petani dengan target sebanyak 145 ton gabah setara beras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memastikan kesiapan dana untuk menyerap hasil panen petani oleh Perum Bulog. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, Perum Bulog harus melakukan penyerapan gabah secara keseluruhan dengan harga Rp 6.500 per kilogram, kemudian jagung Rp 5.500 per kg.

Sebelumnya, Keputusan terbaru Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) mengatur Perum Bulog tidak boleh menyerap gabah di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Menko Zulhas kembali memperjelas setelah melalui rapat koordinasi terbatas dengan berbagai stakeholder pangan.

Baca Juga

Ia menyinggung kesiapan regulasinya dari sisi keuangan. Ia memastikan semuanya dalam kondisi aman terkendali.

"Keuangannya sudah tidak ada masalah, uang Bulog ada Rp 23 triliun, sudah ready. Sekarang disepakati Rp 16,6 triliun lagi dari Menteri Keuangan. Jadi sudah ada Rp 39 triliun, bisa untuk membeli beras 3 juta ton pada bulan Februari, Maret, April, waktu puncak panen raya," kata sosok yang juga Ketua Umum PAN itu di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Selama periode beberapa bulan ke depan, Bulog ditugaskan menyerap gabah setara beras, sebanyak 3 juta ton. Menurut Menko Pangan, pendanaan dalam jumlah besar bisa membantu BUMN tersebut. Sehingga segala proses di lapangan, berjalan lancar.

"Jadi tidak ada alasan bagi Bulog untuk tidak dapat membeli dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Zulhas.

Selama ini, yang menjadi titik perdebatan, seputar rafaksi HPP. Bulog menyerap gabah disesuikan dengan kualitas komoditas tersebut. Sehingga ada potongan harga. Kini NFA sudah menghapus aturan itu. Semuanya menjadi Rp 6.500.

Zulhas memahami tantangan berikutnya, perihal aksi penyerapan di lapangan. Ini pekerjaan besar. Bulog tidak bisa sendiri. Ia mendorong sejumlah kalangan lainnya untuk membantu mengawasi, sehingga tidak ada permainan harga.

"Oleh karena itu, ini tolong teman-teman media juga disampaikan, perlu dukungan semua pihak termasuk Menteri Dalam Negeri, ada gubernur, ada bupati, ada camat sampai ke desa. Karena sawah ini kan sampai ke desa-desa. Perlu dukungan sampai ke desa, perlu kita awasi bersama, kita bantu bersama-sama bulog untuk menyerap gabah itu dengan harga yang sudah ditentukan," tutur Menko Pangan.

Juga dengan TNI Polri, karena di desa itu,jelas Zulhas, ada Babinsa, ada Binmas. Dua elemen itu juga bisa membantu, agar bulog bisa melakukan penyerapan gabah setara beras, sekurang-kurangnya 3 juta ton, dalam periode yang ditentukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement