Ahad 02 Feb 2025 07:50 WIB

Soal Harga Singkong, Petani Lampung Minta Pelaku Industri Ikuti Keputusan Mentan

Petani singkong selama ini kecewa karena industri membeli dengan harga rendah.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, berbicara kepada awak media setelah mengadakan pertemuan dengan para petani dan pengusaha singkong asal Lampung, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Foto: Republika/Frederikus Bata
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, berbicara kepada awak media setelah mengadakan pertemuan dengan para petani dan pengusaha singkong asal Lampung, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para petani singkong Lampung merespon Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram. Keputusan ini keluar setelah berbagai pihak terkait mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025) lalu. Diskusi tersebut guna mencari langkah solutif terkait persoalan antara petani dan industri tepung. 

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menyebut pihaknya siap mengikuti apa yang sudah diputuskan. "Keputusan ini hari sudah final. Pak Menteri sudah memutuskan itu, oke kami ikuti," ujar Dasrul saat menghadiri audiensi bersama pelaku industri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga

Ia berharap pelaku industri tepung juga mematuhinya. Pasalnya keputusan sudah berlaku sejak diskusi selesai. Nantinya satgas pangan akan turun ke lapangan melihat situasi.

“Jangan sampai keputusan sudah dibuat, tetapi pelaku industri tidak mematuhinya. Ini jelas merugikan petani karena harga yang selama ini ada sangat kecil,” kata Dasrul, tertulis di keterangan resmi Kementan, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Ia turut memberikan penjelasan mengenai harga. Menurutnya, meski ditetapkan Rp 1.350 tetap ada potongan 15 persen (rafaksi). "Kalau Keputusan Gubernur, Rp 1.400, potongan 15 persen," ujar Dasrul.

 
photo
Petani singkong sempat mengeluhkan rendahnya harga singkong yang dibeli perusahaan. - (Republika/Putra M. Akbar)

Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang beroperasi di Tulangbawang, Lampung. Demo dilakukan sebagai Bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong dengan harga rendah. Ada yang membeli di angka Rp 1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp 1.300-Rp 1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

Harga terbaru mulai berlaku secara nasional per  Jumat (31/1/2025). Mentan Amran menegaskan industri wajib menyerap singkong dalam negeri dan tidak boleh melakukan impor tanpa persetujuan pemerintah.

“Pertama, aku putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” kata Amran. 

Mentan meminta Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya untuk turun ke lapangan, menyusun turunan dari ketetapan harga tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement