Kamis 06 Feb 2025 14:28 WIB

Kemenko Pangan Buka Keran Impor Daging Sapi dan Kerbau, Ini Alokasinya

Kemenko Pangan akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan pangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) memberi penugasan importasi daging sapi sebanyak 100 ribu ton dan daging kerbau 100 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta, Rabu (5/2/2025), disepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80 ribu ton.

Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu dengan musim hujan. "Penugasan kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat," kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Rakortas dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada diharapkan dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2022 terkait larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Zulkifli meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, mengingat ketentuan dalam Perpres 126 tahun 2022 disebutkan bahwa impor garam untuk industri makanan minuman hanya berlaku hingga 2024.

Lebih lanjut, ia berharap ada sinergi dari seluruh kementerian/lembaga terkait dalam menjaga ketersediaan bahan pangan yang terjangkau. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan tetap terjaga.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan komoditas pangan guna memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement