Kamis 06 Feb 2025 18:44 WIB

Ini Jumlah Uang dan Mobil yang Disita KPK dari Ketum Pemuda Pancasila Japto

Penyitaan itu buntut dari penggeledahan rumah Japto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjoesoemarno.
Foto: Youtube
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjoesoemarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp 56 miliar dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjoesoemarno. Penyitaan tersebut merupakan buntut dari penggeledahan rumah orang nomor satu di PP itu.

Selain uang, penyidik KPK sudah menyita sebelas mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu di antaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.

Baca Juga

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025)

Tessa menerangkan penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB. Tessa menjamin penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.

Tessa juga menerangkan penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari. Tapi Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut.

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ucap Tessa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement