In Picture: Tuntut Perlindungan Hukum, Korban Parental Abduction Sambangi Istana Wapres
Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Moeldoko Center Trisya Suherman (tengah) bersama Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para ibu korban Parental Abduction saat hendak melakukan aduan ke posko (FOTO : Dok. Republika/Gumanti Awaliyah)
Ketua Umum Moeldoko Center Trisya Suherman (tengah) bersama Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung bersiap masuk ke posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024).
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction.
Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera.
Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan.
sumber : Republika
Advertisement