Selasa 11 Feb 2025 14:49 WIB

Ibu Korban Parental Abduction Buat Aduan ke Posko ‘Lapor Mas Wapres!’

Parental abduction yaitu tindakan pengambilan anak secara paksa oleh salah 1 ortu.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan  Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan.
Foto: Republika/Prayogi
Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung dengan membawa poster berjalan menuju posko layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (11/2/2024). Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung tersebut menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction. Para ibu yang mengalami kasus ini pun melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui Lapor Mas Wapres dan berharap Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera. Parental abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ibu korban parental abduction resmi membuat aduan ke posko “Lapor Mas Wapres!” di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Aduan ini diharapkan bisa menggugah negara untuk bisa hadir membantu mereka bertemu kembali dengan anak-anaknya.

Parental abduction diartikan sebagai tindakan pengambilan anak secara paksa oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan pihak yang memiliki putusan tetap hak asuh anak. Pada 2024, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa parental abduction merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 330 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Angelia Susanto, salah satu ibu korban parental abduction, mengatakan bahwa seharusnya ada 30 ibu dan bapak yang ikut hadir untuk mengadukan masalah ini. Namun menurut dia, 26 di antaranya batal hadir karena mendapat ancaman dari mantan pasangan.

“Yang sudah bergabung dan kami verifikasi masalahnya itu ada sekitar 30 orang, bukan hanya ibu-ibu, tapi ada juga bapak. Tapi satu per satu mereka berguguran, karena takut nanti malah enggak ketemu akses ketemu anak. Takut nanti malah anaknya di apa-apain, ada temen saya dia diancam kalau sampai muncul ke permukaan anaknya enggak akan disekolahin,” kata Angelina Susanto dalam diskusi bersama media, sesaat sebelum mengadukan ke posko "Lapor Mas Wapres!" pada Selasa (11/2/2025).

Para ibu yang berjuang untuk untuk mendapat keadilan dan hadir secara langsung untuk membuat aduan antara lain Lita, Felicia, dan Angelia Susanto. Setelah resmi bercerai, mereka dipersulit bertemu anak dan bahkan tidak bisa bertemu dengan anak mereka.

Perjalanan terjal mencicipi keadilan

Lima tahun sudah Angelia terpisah dari anaknya, EJ. Sejak 30 Januari 2020, saat EJ diculik di Jembatan Kasablanka, Jakarta, perjuangan Angelia untuk menemukan sang buah hati belum berhenti. Ia sudah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, mengumpulkan bukti, dan terus mendorong penegakan hukum bagi mantan suaminya yang merupakan warga negara Filipina.

Kini, perjuangannya untuk menemukan sang anak bergantung pada satu hal yang belum juga diterbitkan yaitu red notice untuk mantan suaminya, yang telah berstatus tersangka dan buronan. “Saya sudah punya dua laporan, DPO sudah keluar sejak Juli 2023, itupun karena saya bertemu dengan Pak Jokowi. Setelah itu, penerbitan red notice sampai saat ini masih mandek. Jadi mungkin saya harus mengetuk pintu pemerintahan sekarang,” ujar Angelia.

Red notice dinilai menjadi krusial karena ada kemungkinan mantan suaminya membawa EJ ke luar negeri. Dengan status ini, aparat penegak hukum internasional bisa turut membantu menangkap tersangka jika ia berada di negara lain.

Angelia menceritakan, penculikan EJ dilakukan dengan cara yang terorganisasi. Pada saat kejadian, mobil yang membawa anaknya tiba-tiba dihentikan oleh seorang oknum polisi dengan dalih akan melakukan penilangan.

“Tapi kemudian ada mobil datang, pengemudinya turun terus langsung ngambil anak saya. Dia mengaku sebagai bapaknya. Sopir anak saya tidak kenal, tapi sopir dibentak oleh polisi untuk tidak melakukan apa-apa,” kata Angelia.

Sejak hari itu, Angelia tidak pernah lagi melihat dan berkomunikasi dengan EJ. Angelia juga tidak mengetahui keberadaan sang buah hati. “Saya tidak tahu mereka sekarang ada di mana, di belahan dunia mana, saya tidak tahu apakah mereka masih hidup atau tidak,” kata Angelia.

Ia sudah mencoba berbagai cara, termasuk memeriksa data imigrasi setiap tahun untuk mencari keberadaan anaknya. Namun, tidak ada catatan yang menunjukkan EJ keluar negeri. Jika memang EJ dibawa ke luar negeri, Angelia menduga sang buah hati diselundupkan atau menggunakan dokumen palsu.

“Karena dokumen EJ yang resmi semuanya ada pada saya, jadi kalau semisal iya, EJ mungkin diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi atau mungkin dia dibuatkan dokumen palsu, itu masih jadi pertanyaan saya,” kata Angelia.

Angelia juga menegaskan bahwa pengambilan anak ini bukan berlandaskan kasih sayang, melainkan balas dendam. “Saya yakin mantan suami begini karena mau balas dendam. Saya dipukuli 25 tahun berumah tangga, itu enggak apa-apa, tapi setelah anak saya lahir, saya merasa enggak bisa hidup begini terus. Akhirnya saya urus perceraian. Karena hal itu, mantan suami tidak rela dan mau ambil anak,” kata dia.

Meski banyak yang menyarankannya untuk menyerah, Angelia menegaskan dia tidak akan pernah berhenti mencari keberadaan EJ. “Saya tidak akan menyerah. Saya berharap, semua perjuangan saya akan dilihat EJ. Anak saya harus tahu bahwa ibunya tidak berhenti mencarinya,” kata Angelia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement