Rabu 12 Feb 2025 18:39 WIB

KPK Efisiensi Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp 201 Miliar, Belanja Barang Turun 45 Persen

Pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 mulanya sebesar Rp 1,23 triliun.

Siluet jajaran Pimpinan KPK dan Pimpinan Dewan Pengawas KPK saat akan melakukan terima jabatan kepada pimpinan periode 2024-2029, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Siluet jajaran Pimpinan KPK dan Pimpinan Dewan Pengawas KPK saat akan melakukan terima jabatan kepada pimpinan periode 2024-2029, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan, pihaknya melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 201 miliar. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Joko Pramono menjelaskan, pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 mulanya sebesar Rp 1,23 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai Rp 790,71 miliar, belanja barang sebesar Rp 428,01 miliar, dan belanja modal Rp 18,72 miliar.

Baca Juga

"Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah yang juga kami dukung, pada tahun ini anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp 201 miliar," kata Agus saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun 2025 setelah diefisensi menjadi Rp 1,03 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai (tetap) Rp 790,71 miliar, belanja barang Rp 233,91 miliar (turun 45 persen), dan belanja modal Rp 11,82 miliar (turun 37 persen).

"Penurunan terbesar terjadi di belanja barang sebesar Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar. Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,51 miliar," ucapnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement