Rabu 12 Feb 2025 18:21 WIB

Komisi II Setujui Efisiensi Anggaran di 8 Kementerian/Lembaga, Ini Rincian Potongannya

Prabowo mengambil langkah besar dengan memangkas APBN 2025 dalam jumlah signifikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Komisi II DPR RI menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk delapan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025.
Foto: DPR
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Komisi II DPR RI menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk delapan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk delapan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar laporan dari kementerian/lembaga terkait mengenai penghitungan efisiensi anggaran mereka.

Baca Juga

"Komisi II DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 kementerian/lembaga mitra kerja Komisi II DPR RI sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025," ujar Rifqinizamy dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Berikut rincian efisiensi anggaran yang disepakati untuk delapan kementerian/lembaga tersebut:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB): Efisiensi sebesar Rp184,9 miliar, dari Rp392,98 miliar menjadi Rp208,08 miliar.

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Efisiensi sebesar Rp2,01 triliun, dari Rp6,45 triliun menjadi Rp4,44 triliun.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI: Efisiensi sebesar Rp843,2 miliar, dari Rp3,06 triliun menjadi Rp2,21 triliun.

4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI: Efisiensi sebesar Rp955 miliar, dari Rp2,41 triliun menjadi Rp1,46 triliun.

5. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Efisiensi sebesar Rp195,1 miliar, dari Rp798,34 miliar menjadi Rp603,24 miliar.

6. Lembaga Administrasi Negara (LAN): Efisiensi sebesar Rp91,4 miliar, dari Rp328,48 miliar menjadi Rp237,08 miliar.

7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Efisiensi sebesar Rp93,1 miliar, dari Rp293,79 miliar menjadi Rp200,69 miliar.

8. Ombudsman RI: Efisiensi sebesar Rp91,6 miliar, dari Rp255,59 miliar menjadi Rp163,99 miliar.

Presiden Prabowo mengambil langkah besar dengan memangkas APBN 2025 dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari, dengan target penghematan sebesar Rp306,69 triliun.

Dua hari kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam surat itu, ia merinci 16 pos belanja yang perlu dikurangi oleh para pimpinan di Kabinet Merah Putih, dengan total efisiensi mencapai Rp256,1 triliun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement