Selasa 18 Feb 2025 12:24 WIB

Ada Temuan Penjualan Minyakita di Atas HET, Ini Langkah Tegas Badan Pangan

Arief mengaku segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan.

Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Satgas Pangan untuk menertibkan adanya penjualan minyak goreng Minyakita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Arief ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Senin (17/2/2025) mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan HET Minyakita, yakni Rp 15.700 per liter.

Namun, lanjut dia, rata-rata harga Minyakita secara nasional yang dijual berkisar Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter. Untuk kondisi tersebut, Arief mengaku segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menertibkan harga minyak goreng merek Minyakita, sehingga bisa sesuai HET Rp 15.700 per liter.

Baca Juga

"Minyakita itu harus Rp 15.700 per liter. Jadi tidak boleh dibiasakan harga di atas HET. Jadi, ini kita berkoordinasi tentunya sama teman-teman di Satgas Pangan. Ini akan membantu menertibkan kembali. Jadi, kalau sudah ditentukan Rp 15.700 per liter, ya harusnya sesuai dengan label Rp 15.700 per liter," tegas Arief.

Dia menekankan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan pemerintah yang dirumuskan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama para pengusaha dan juga distributor.

"Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning (zonasi per wilayah)," ucapnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng HET Rp 15.700 per liter. Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah," kata Mentan.

Amran mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan dan ditemukan masih adanya kenaikan harga pangan di pasaran salah satunya minyak goreng.

Dia mengaku juga telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk memantau dan mengawal agar harga minyak goreng bisa sesuai HET hingga ke desa-desa.

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Muhammad Mansyur, mengatakan bahwa harga minyak goreng Minyakita mengalami lonjakan signifikan, yakni mencapai harga Rp18 ribu per liter.

Sementara, harga minyak goreng kemasan lainnya, seperti Sunco dan Tropical, juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

"Untuk produk-produk minyak goreng lainnya kenaikannya juga cukup tinggi seperti Sunco, Tropical. Itu kita jual Rp 40 ribu per dua liter. Dari harga ambil Rp 38.000. Normal Rp 38.000 per dua liter, tapi sekarang udah Rp 40.000 per dua liter," kata Mansyur.

Dia menyebutkan pembeli cenderung memilih minyak goreng Minyakita karena harga lebih murah dibandingkan produk lainnya.

"Kita belanja dari distributor atau pabrik tapi harganya nggak segitu, lebih dari harga yang di kemasan, pedagang dapatnya. Jadi mau nggak mau kita jual juga. Namanya juga jualan, nyari untung. Cuma kalau buat Minyak tipis bangat," katanya.

Mansyur juga mengaku bahwa dirinya mengambil Minyakita dari distributor rata-rata di atas Rp 15.700 per liter. Ia juga cukup sulit mendapatkan stok minyak goreng sejak sepekan lalu.

"Sejauh ini stok ada kelangkaan. Agak susah dicari, dari sisi distributor juga ada beberapa yang kosong sejak seminggu yang lalu. Produknya langka, ya mau nggak mau kita belanja ada harga segitu karena jadi kebutuhan pokok juga buat masyarakat jadi mau nggak mau kita ambil," kata Mansyur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement