REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDI Perjuangan memastikan tak melakukan pemecatan terhadap kadernya Hasto Kristiyanto. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun mengatakan, meskipun Hasto dalam status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), statusnya masih tetap sebagai anggota partai.
Ia mengatakan, peran Hasto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) diserahkan ke pengurus DPP PDI Perjuangan. Komaruddin mengatakan, dari keputusan partainya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengambilalih tugas-tugas Hasto sebagai Sekjen.
“Tidak ada pemecatan (terhadap Hasto). Komando partai diambil alih oleh Ibu Ketua Umum (Megawati) tho. Tidak ada pemecatan,” ujar Komaruddin usai konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (20/2/2025).
Dalam konferensi pers resmi, Komaruddin menyampaikan tiga pesan dari Megawati terkait nasib partainya usai penahanan Hasto oleh KPK. “Jadi menyangkut, sehubungan dengan masalah Sekjen (Hasto) hari ini, maka Ibu Ketua Umum memutuskan tidak menunjuk Plt (Pelaksana tugas) Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” begitu kata Komaruddin.
Pesan pertama dari Megawati kepada para kader partainya, adalah terkait dengan PDI Perjuangan yang masih tetap akan eksis.
“Pesan ketua umum kepada seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan dari Sabang sampai Marauke. Pertama, PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi tekanan. Tetapi, tetap, kami punya nafas yang panjang,” kata Komaruddin membacakan pesan Megawati.
Kedua, kata Komaruddin, Megawati berpesan kepada para seluruh jaringan dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang dan bersiap-siaga untuk menghadapi situasi terburuk.
Ketiga, kata Komaruddin, Megawati memastikan akan mengambil alih komando roda organisasi PDI Perjuangan yang kesehariannya selama ini dilakukan oleh Hasto sebagai Sekjen.
“Sehubungan dengan itu, Ketua Umum mengambil alih komando partai, dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” ujar Komaruddin.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Hasto pada Kamis (20/2/2025). KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi, dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu.