REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (20/2/2025). Proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah para WNI dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand.
"Di antara WNI yang dipulangkan, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya.
Kemlu RI menambahkan, setibanya di Indonesia, para WNI ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut. "Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan. "Proses (pemulangan) ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri," kata Kemlu RI.
Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarganya.