REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diprioritaskan untuk usaha kecil dan menengah.
Maman dalam acara Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA UNTIRTA) di Serang, Sabtu menegaskan pasca keluarnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya tentunya kami nanti akan berkoordinasi dan melakukan tindak lanjut penentuan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan produk Undang-Undang ini bisa memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman.
Selain itu Maman mengatakan siapapun yang nanti yang mendapatkan melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha-pengusaha menengah yang ada di daerah sekitaran tambang.
Hal itu merupakan bagian dari Kementerian UMKM memberikan kesempatan dan prinsip keadilan kepada seluruh masyarakat, juga pengusaha-pengusaha yang ada di daerah, kata dia.
Kementerian UMKM juga nantinya akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).
"Dimana nanti pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini," kata dia.
"Selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dan kita akan bahas di pemerintah," ujar dia menambahkan.
Selain itu Maman mengatakan kehadirannya dalam pelantikan Pengurus Pusat IKA UNTIRTA guna mendorong kolaborasi dalam rangka memajukan, menumbuhkembangkan dan melakukan pemberdayaan kerjasama pengusaha-pengusaha UMKM yang berasal dari jejaring-jejaring alumni.