Ahad 23 Feb 2025 20:45 WIB

Menteri LH Minta APINDO Jabar Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah di Dunia Usaha

APINDO Jabar telah mengikuti aturan akan pengelolaan sampah.

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar), mengundang anak-anak PAUD di Bandung, Sabtu (22/2) malam.
Foto: Dok Republika
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar), mengundang anak-anak PAUD di Bandung, Sabtu (22/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kementerian Lingkungan Hidup berharap, pelaku usaha bisa mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk terkait pengelolaan sampah. Jika hal ini tersebut bisa dilakukan, oleh semua pengusaha maka akan berdampak signifikan terhadap persoalan sampah.

"Pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya. Jangan langsung dibuang ke TPA. Jadi hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faishol Nurofiq saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar), di Bandung, Sabtu (22/2) malam.

Baca Juga

Hanif berharap, APINDO Jawa Barat menjadi salah satu penggerak bagi aktivitas usaha yang mengedepankan aspek lingkungan khususnya pengelolaan sampah di provinsi tersebut. "Saya ingin kawasan-kawasan bisnis, hotel, restoran, kafe, pabrik-pabrik, bisa menyelesaikan sampahnya di kawasan masing-masing," katanya.

Terkait pengelola Pasar Induk Caringin di Kota Bandung, Hanif mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Bahkan, pemeriksaan saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karena, kata Hanif, berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan sekitar. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

"Jadi mandatnya (UU 18/2008) pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja," kata Hanif.

Apalagi, menurut Hanif, pengelola pasar tradisional swasta tersebut tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah saat awal terjadinya tumpukan sampah beberapa waktu yang lalu. "Pemerintah, kami, pemerintah provinsi (Jawa Barat), pemerintah kota, sudah memberikan rekomendasi agar pengelola mengolah sampahnya dahulu. Tapi ternyata tidak diikuti. Jadi ini ada kesengajaan untuk tidak mengolah sampahnya," paparnya.

Akibatnya, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup langsung bertindak tegas dengan memberi garis polisi terhadap tumpukan sampah yang berada di bagian belakang Pasar Induk Caringin. "Langsung kita police line untuk segera dilakukan pemeriksaan," katanya.

"Kita harus tindak tegas, harus ada langkah terukur dari kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, persoalan sampah ini tidak akan selesai-selesai," imbuhnya.

Hanif memastikan dalam waktu dekat akan ada pihak yang menjadi tersangka dalam kejahatan lingkungan tersebut. "Gelar perkara sudah, Minggu depan akan ada tersangka. Alat bukti sudah cukup," kata Hanif seraya menyebut hukuman kurungan maksimal 4 tahun bagi pihak-pihak yang sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan.

Di tempat yang sama, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik, memastikan pihaknya siap dan telah mengikuti aturan akan pengelolaan sampah. Dia pun menyadari persoalan sampah menjadi tanggung jawab pihak swasta juga, tidak hanya pemerintah.

"Kolaborasi semua pihak. Pemerintah, swasta, dan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sampah ini," katanya.

Ning pun menyadari pelaku usaha sangat bertanggungjawab akan persoalan sampah ini. "Jangan hanya bertanggungjawab terhadap produksi, tapi juga terhadap keberlanjutan dan siklus kehidupan," kata Ning. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement