REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. PAN juga mendukung penuh kadernya, Yandri Susanto, dalam kinerjanya selama ini.
Sebelumnya MK memutuskan PSU atas Pilkada Serang. Salah satu dalil MK atas putusannya adalah terkait keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto, yang dianggap terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa kepada Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri Yandri.
“PAN menghormati putusan, meski saya pribadi merasakan kejanggalan karena ada logika yang lompat. Kami akan jalankan putusan itu dan bertanding lagi di pilbub (pilkada bupati),” kata Dradjad, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Dradjad juga mengungkapkan bahwa PAN mendukung penuh Mendes Yandri, dan meyakini Yandri berkinerja dengan baik, dalam menjalankan tugas sebagai menteri desa. Salah satu buktinya, Mendes membuat terobosan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. “Itu terobosan kebijakan yang sangat bagus,” ungkapnya.