Rabu 26 Feb 2025 19:48 WIB

PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilbup Serang

PAN juga tetap mendukung Yandri karena kinerja menterinya berjalan baik.

Ketua Dewan Pakar OAN, Dradjad Wibowo mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Bupati Serang.
Foto: istimewa/doc pribadi
Ketua Dewan Pakar OAN, Dradjad Wibowo mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Bupati Serang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. PAN juga mendukung penuh kadernya, Yandri Susanto, dalam kinerjanya selama ini.

Sebelumnya MK memutuskan PSU atas Pilkada Serang. Salah satu dalil MK atas putusannya adalah terkait keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto, yang dianggap terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa kepada Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri Yandri.

“PAN menghormati putusan, meski saya pribadi merasakan kejanggalan karena ada logika yang lompat. Kami akan jalankan putusan itu dan bertanding lagi di pilbub (pilkada bupati),” kata Dradjad, Rabu (26/2/2025). 

Selain itu, Dradjad juga mengungkapkan bahwa PAN mendukung penuh Mendes Yandri, dan meyakini Yandri berkinerja dengan baik, dalam menjalankan tugas sebagai menteri desa. Salah satu buktinya, Mendes membuat terobosan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. “Itu terobosan kebijakan yang sangat bagus,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement