REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, menilai, RUU Polri yang memperbolehkan intelijen polisi melakukan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan, mengancam demokrasi, negara hukum, dan HAM.
“Ini tidak sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena penyadapan harusnya ada mekanisme kontrol, yakni melalui ijin pengadilan,” kata Al Araf dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025).
Hal ini disampaikan Al Araf dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi ini dihadiri empat narasumber, yaitu Ketua PBHI Nasiona, Julius Ibrani; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ali Syafaat; pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang, dan Al Araf.
Al Araf menilai RUU Polri bermasalah karena memperbolehkan intelijen polisi melakukan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan. Karena seharusnya penyadapan tetap harus melalui mekanisme kontrol. Dan dalam konteks ini harus mendapatkan ijin dari pengadilan.
Tidak hanya RUU Polri, menurut Al Araf, RUU TNI juga bermasalah. Dikatakannya, RUU TNI, seperti hendak mengembalikan dwi fungsi ABRI, karena memperbolehkan militer aktif duduk di jabatan sipil.
Menurut Al Araf, hal Ini justru akan melemahkan profesionalisme TNI. Mereka akan sibuk di lembaga sipil ketimbang menjadi alat pertahanana negara utnuk menghadapi perang. “Militer aktif di jabatan sipil juga mengganggu birokrasi sipil karena merit sistem tidak berjalan,” ungkapnya.
Persoalan lain, kata Al Araf, juga ada di pembahasan RUU Kejaksaan. Al Araf menyoroti kewenangan penyelidikan yang dimiliki intelijen kejaksaan. Menurutnya, hal itu keliru dan berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalahgunaaan. “Intel seharusnya hanya deteksi dini untuk mengimpulkan informasi dan menganalisa informasi dan tidak melakukan kewenangan penyelidikan,” kata dia.
Selain itu kewenangan intelijen, menurut Al Araf, adanya hak imunitas jaksa yang diatur dalam RUU Kejaksaan juga melanggar prinsip dan asas persamaan di hadapan hukum. “Masa depan Indonesia suram, apalagi dengan adanya tiga RUU ini,” ungkap Al Araf.