REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dalam pengumuman itu, terdapat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan.
Salah satu ketentuan yang diatur pengumuman itu adalah, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama H-1 Ramadhan hingga H+1 hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha pariwisata yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual. Berikutnya, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," tulis pengumuman tersebut, yang dikutip Republik.co.id di Jakarta pada Ahad (2/3/2025).
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apabila diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Artinya, jenis usaha pariwisata tersebut bisa tetap beroperasi di hotel bintang empat dan bintang lima.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," tulis pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman itu disebutkan juga bahwa usaha pariwisata tertentu yang dimaksud itu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua Idul Fitri.
Selain itu, penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan; dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
Berikutnya, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba; harus menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri; serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.