Rabu 05 Mar 2025 19:43 WIB

Kejagung Periksa Pejabat ESDM Hingga Influencer Otomotif dalam Kasus Minyak Mentah

Seorang influencer inisial FEP juga turut diminta keterangannya oleh penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa (25/2/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa (25/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang subholding Pertamina 2018-2023. Seorang influencer inisial FEP juga turut diminta keterangannya oleh penyidik.

Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan terhadap MP, ARH, dan CMS, serta DM, AA, ESJ, juga ES. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, MP diperiksa selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Kementerian ESDM.

Baca Juga

ARH diperiksa selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM. CMS diperiksa selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM. Adapun DM diperiksa terkait perannya sebagai Kepala Divisi Akutansi SKK Migas.

Selanjutnya, AA diperiksa selaku Manager QMS PT Pertamina. Terkait dengan AA ini, sudah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pada 25 Februari, 3 Maret, dan hari ini. Adapun ESJ diperiksa terkait perannya selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan. ES diperiksa selaku Vice President Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. Terakhir adalah FEP yang diperiksa sebagai influencer di bidang otomotif.

“Delapan orang yang diperiksa tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023,” ujar Harli, Rabu (5/3/2025).

Harli menerangkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk membuat terang perkara dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023. Pemeriksaan sembilan saksi tersebut, kata Harli, khusus untuk menggali pembuktian atas tersangka Yoki Firnandi (YF) yang ditahan penyidik atas kiprahnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement