Selasa 11 Mar 2025 06:30 WIB

PBNU Ajak Ormas Keagaman Kawal Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Ormas keagamaan di Indonesia harus menjadi subjek dalam pembuatan regulasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) mengajak kepada ormas Islam maupun ormas keagamaan lainnya untuk turut mengawal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi turunannya. 

"Ormas keagamaan itu harus sadar bahwa undang-undang PDP dan regulasi turunannya itu harus dikawal. Jangan dibiarkan ini diserahkan semata-mata kepada pemerintah, tapi harus dikawal," ujar Ketua PBNU, Rumadi Ahmad kepada Republika.co.id usai menjadi pembicara diskusi Pojok Kramat dengan tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin  (10/3/2025). 

Baca Juga

Menurut dia, ormas keagamaan di Indonesia harus menjadi subjek dalam pembuatan regulasi yang terkait dengan Perlindungan Data Pribadi.  

"Jadi kita harus menjadi subyek. Kenapa? Karena organisasi-organisasi kemasyarakatan itu juga menjadi obyek dari undang-undang ini, menjadi kelompok yang terkena dampak atau ikutdiatur oleh undang-undang ini," ucap Rumadi. 

Sementara itu, Rumadi menilai Masih belum banyak organisasi keagamaan yang peduli dengan isu kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini. 

"Maka mulai dengan disusulnya proses pembuatan PP tentang PDP ini, saya kira organisasi keagamaan sudah harus mulai lebih care untuk terlibat di dalam proses pembahasan PP ini, termasuk pembahasan tentang lembaga yang akan mengatur, mengimplementasikan perlindungan terhadap undang-undang ini," kata Rumadi. 

Jika kebijakan terkait perlindungan data pribadi ini tidak dikawal, menurut dia, ormas keagamaan sendiri yang akan terkena dampaknya. Karena, data-data pribadi jamaahnya bisa bocor dan dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan. 

Di era digital yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi isu mendesak yang perlu segera ditangani. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga serangan siber terhadap institusi publik maupun swasta terus meningkat. 

 

"Kalau misalnya sampai terjadi kebocoran dari data yang kita miliki ini, lembaga-lembaga itu terkena, apakah mendapatkan saksi administrasi atau sampai dendam, bahkan kalau misalnya diindikasi ada pidana bisa terkena tidak pidana," jelas Rumadi. 

Diskusi Lakpesdam ini mengangkat tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah digelar pada Februari 2025 lalu. 

Melalui Munas-Konbes tersebut, NU menyoroti bahwa regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan digital masyarakat Indonesia. 

Keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah maju dalam mengatur perlindungan data di Indonesia. Namun, implementasi undang-undang ini dinilai belum berjalan efektif karena belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang seharusnya sudah beroperasi pada Oktober 2024. 

Ketiadaan lembaga ini membuat UU PDP kehilangan otoritas eksekusi, sehingga berbagai kasus kebocoran data pribadi belum dapat ditindak dengan tegas. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kebocoran data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menunjukkan betapa gentingnya kebutuhan akan lembaga ini. 

Tanpa Lembaga PDP, Lakpesdam PBNU menilai Indonesia akan menghadapi ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi, yang berisiko menghambat perkembangan ekonomi digital dan transformasi digital secara luas.

Karena itu, Konbes NU menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah nyata untuk memastikan implementasi UU PDP dapat berjalan efektif.

Beberapa rekomendasi utama yang dihasilkan Konbes Nu adalah perlunya mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memastikan Lembaga PDP memiliki kewenangan yang kuat, dan menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement