Selasa 11 Mar 2025 10:50 WIB

Polisi Tangkap Pedagang yang Jual Minyakita Palsu di Subang

Beberapa barang bukti yang disita yaitu 2.552 botol kosong tanpa label

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar produksi Minyakita palsu di Subang.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar produksi Minyakita palsu di Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang pria berinisial K yang  memproduksi dan menjual Minyakita palsu di wilayah Subang. Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 250 juta dalam waktu sebulan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penyidik mendapatkan informasi tentang tersangka yang memproduksi dan menjual Minyakita dengan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) di Kasomalang, Subang. Serta tidak memasang label berat atau isi bersih.

Baca Juga

"Modus operandi yang berikutnya dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan netto kurang dari 1 liter hanya 760 mililiter," ucap dia belum lama ini.

Jules menyebut petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka K serta barang bukti produksi Minyakita. Beberapa barang bukti yang disita yaitu 2.552 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng merek Minyakita.

Jules mengatakan tersangka mempekerjakan sembilan orang. Akibat peristiwa tersebut, ia mengatakan masyarakat yang menjadi konsumen menjadi dirugikan.

Tersangka dijerat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, tersangka K mencatut nama perusahaan PT NNI yang sudah tidak memiliki izin dan telah dibekukan untuk memproduksi Minyakita. Ia diketahui merupakan komisaris di tempat perusahaan tersebut terdahulu.

"K dia menggunakan seolah-olah ada izin dan sebelumnya bekerja di PT NNI akan tetapi sudah dikeluarkan enam bulan lalu," kata dia.

Dirkrimsus melanjutkan tersangka memproduksi minyak mentah dengan menggunakan merek Minyakita tanpa izin dan dengan takaran berat di bawah 1 liter. Selama satu bulan memproduksi dan menjual minyak goreng tersebut, ia mengatakan tersangka sudah mengedarkan 44 ton ke pengecer dan pedagang. "Keuntungan satu bulan mencapai Rp 266 juta. Tersangka menjual di atas HET Rp 15.700,"  kata dia.

Ia mengaku masih mendalami tersangka memperoleh bahan baku minyak dari mana. Termasuk apakah minyak tersebut curah atau bukan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement