REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.
Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.
"Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu," katanya.
Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.
Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.
Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.
"Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti," ucapnya.
Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan," kata Menaker.