REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatan Imam Istiqlal. Menurutnya, saat ini juga banyak menteri yang mempraktikkan rangkap jabatan.
“Hampir semua Menteri rangkap jabatan sekarang kan. Ada yang sampe lima rangkap jabatan,” katanya saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi MUI.
Sebelumnya, ormas Islam Indonesia mendesak Imam Besar Masjid Istiqlal itu untuk mundur dari salah satu jabatan Menag-Imam Besar Istiqlal. Pasalnya, mereka menilai rangkap jabatan jelas melanggar undang-undang.
Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah jelas menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN, seperti Imam Besar Istiqlal.
Kendati demikian, Prof Nasar, begitu akrab disapa, hingga saat ini tetap tidak mundur dari salah satu jabatan yang diembannya. Dia berdalih, fenomena rangkap jabatan udah menjadi hal yang biasa dipraktikkan.
Bahkan, kata dia, Menteri Agama sebelumnya juga mempraktikkan hal yang sama soal rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal. Sebagai Menag, lanjutnya, otomatis sudah layaknya menjadi pimpinan Masjid Istiqlal.
“Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (masjid) Istiqlal. Samaan (sama) dengan saya kan?,” terangnya.
Dia pun meminta hal tersebut tidak perlu dipersoalkan secara panjang. Menurutnya, rangkap jabatan sudah hak yang lama dan lumrah dipraktekkan. Apalagi Menteri Agama dan Masjid Istiqlal adalah satu-kesatuan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” kata dia menjelaskan.
Namun, pernyataan ini justru bertentangan dengan pernyataan Menag sendiri sebelumnya tentang keberadaan Masjid Istiqlal yang dikelola oleh negara. Berbeda dengan masjid biasa, Masjid Istiqlal juga disebut sebagai masjid negara. Prof Nasaruddin menyebut Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.
“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah. Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” kata Prof Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag.
