KURUSETRA.NET, Salam Sedulur... Selain makan dan minum, ada sejumlah larangan untuk umat Islam yang sedang berpuasa, terutama saat berpuasa Ramadhan. Salah satu larangannya adalah berjima atau melakukan hubungan suami istri di siang hari. Namun, jika seseorang mimpi basah atau berhubungan badan di siang hari, apakah puasanya batal?
Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut sebagai emisi nokturnal, adalah bentuk proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Kejadian ini terjadi di luar kendali individu dan merupakan proses alami tubuh.
Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi pada tidur di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kontrol seseorang.
BACA JUGA: Buya Yahya Ungkap Cara Dapatkan Malam Lailatul Qadar dari Rumah
Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan puasa seorang Muslim dapat batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain.
Contohnya, ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi seperti ini, puasa dianggap batal.
Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja atau terjadi secara alami tanpa adanya keinginan dan tanpa sentuhan langsung, maka puasa tetap sah. Hal ini karena tidak ada faktor kesengajaan yang menyebabkan keluarnya air mani, sehingga tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
BACA JUGA: Apa Arti Mokel, Bahasa Gaul yang Populer Digunakan Anak Muda
Salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja adalah mimpi basah di siang hari saat berpuasa. Karena terjadi di luar kendali seseorang, mimpi basah tidak membatalkan puasa dan dianggap sebagai proses alami tubuh.
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA kembali menegaskan pendapat ini. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari junub bukan merupakan syarat sahnya puasa.
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)
Namun perlu diingat, meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang yang mengalaminya diwajibkan untuk melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum melaksanakan ibadah lainnya, seperti shalat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir, karena puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, tetap perlu menjaga kebersihan dan kesucian diri dengan melakukan mandi junub sebelum melanjutkan ibadah lainnya.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.