REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih, di Jalan Raya Tingkir-Suruh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (13/3/2025).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil boks yang diduga mengangkut rokok ilegal. Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil tersebut membawa 316 bale dan 100 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Total rokok yang diamankan mencapai 676 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp 1.003.860.000 dan potensi kerugian cukai negara Rp 504.296.000. Merek rokok yang ditemukan antara lain "Dubai", "Flash Bold", "Dalil Bold", "Pro Seven Click Blueberry", dan "Geboy Flavour".
"Seluruh barang bukti telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto dalam keterangan Kamis (27/3/2025).
Dijelaskan Megah operasi penindakan rokok ilegal tersebut diawali dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks. Petugas kemudian menelusuri dan menghentikan mobil tersebut, Kamis (13/3/2025) malam. Selain barang bukti, petugas mengamankan dua orang sopir berinisial MM dan MS.
Megah menegaskan operasi ini merupakan upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai juga akan menyelidiki jaringan di balik pengiriman rokok ilegal ini dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Megah.