REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin operasional fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur. Penyerahan izin dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, Rabu (16/4/2025) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemberian fasilitas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing sektor pariwisata, khususnya melalui optimalisasi layanan dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Toko bebas bea atau duty free shop merupakan tempat penimbunan berikat yang menjual barang impor maupun barang dalam negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Umumnya, fasilitas ini berada di bandara internasional, pelabuhan laut, atau kawasan perbatasan yang banyak dikunjungi wisatawan asing maupun domestik.
Rusman mengatakan fasilitas ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi wisatawan.
“Diharapkan dengan izin yang telah diberikan, akan dapat membantu perusahaan menciptakan dan menyerap lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan peluang pendapatan negara,” kata Rusman.