REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman 53 tahun penjara kepada Joseph Czuba (73 tahun), setelah ia secara brutal membunuh seorang anak Palestina-Amerika berusia enam tahun bernama Wadee Alfayoumi. Kemudian Czuba mencoba membunuh ibu Wadee.
Hanya beberapa pekan setelah Israel memulai genosida di Gaza pada tahun 2023, Wadee ditikam 26 kali dalam serangan yang dipicu oleh kebencian di dalam rumah sewaan keluarganya di Plainfield, Illinois, dan ibunya juga ditikam lebih dari 12 kali. Anak berusia 6 tahun itu wafat seketika, tetapi ibunya selamat.
Di pengadilan, ibu Wadee memberikan kesaksian yang mengerikan yang menggambarkan bagaimana Czuba, tuan tanah mereka, memaksa masuk ke dalam rumah mereka. Dia juga berbicara tentang rasa sakit, jeritan, dan kengerian melihat putranya mati di depan matanya.
Pada hari penyerangan, dia membawa pisau, menyerang sang ibu, dan kemudian menghujamkannya ke si kecil Wadee.
Pengadilan menyatakan Czuba bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dan kejahatan kebencian. Dia telah menargetkan keluarga tersebut hanya karena mereka adalah Muslim dan orang Palestina. Dia tidak berbicara di pengadilan atau meminta maaf atas kejahatannya. Juri hanya membutuhkan waktu kurang dari 90 menit untuk memvonisnya.