Kamis 22 May 2025 17:24 WIB

Korupsi Pengadaan PDNS, Mantan Dirjen Semuel Abrijani Jadi Tersangka

Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek PDNS Kemenkominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjadi tersangka kasus PDNS.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjadi tersangka kasus PDNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi proyek dan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo). Lima tersangka itu tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni SAP, BDA, dan NZ.

Dua tersangka lainnya dari kalangan swasta, AA, dan PPA. Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus korupsi itu terkait dengan suap dan gratifikasi senilai total Rp 11 miliar. Adapun proyek nasional yang bermasalah itu menelan anggaran sebesar Rp 958 miliar sepanjang 2020-2024.

Baca Juga

Safrianto menerangkan, tersangka SAP mengacu pada nama Semuel Abrijani Pangerapan yang dijebloskan ke sel tahan atas perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode Oktober 2016-Juli 2024. Tersangka BDA, adalah Bambang Dwi Anggono yang dijerat hukum selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo 2019-2023.

Lalu tersangka NZ mengacu pada nama Novazanda yang dijerat atas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS Kemenkominfo 2020-2024. Adapun tersangka swasta AA, mengacu nama Alfi Asman sebagai Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Tersangka terakhir adalah Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager 2017- 2021 PT Decotel Teknologi. "Dari serangkaian proses penyidikan selama ini, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan SAP, BDA, NZ, AA, dan PPA sebagai tersangka," kata Safri di kantor Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Kelima tersangka itu sejak hari ini, digelandang ke sel tahanan terpisah. Menurut Safri, mereka semua dijerat dengan sangkaan berbeda. Tersangka SAP dan tersangka BDA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 junctp Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2). Adapun tersangka NZ, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta Pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor. Terakhir tersangka PPA, yang dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement