REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Buya Anwar Abbas, menyoroti hebohnya berita di media sosial tentang Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973. Produk ayam goreng yang terkenal renyah itu ternyata digoreng menggunakan minyak babi.
“Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap pihak pengelola restoran karena sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,” kata Buya Anwar melalui pesan yang diterima Republika, Senin (26/5/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang ada, label non halal di outlet dan media sosial mereka baru dicantumkan beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari masyarakat.
Buya Anwar menekankan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan sejak 2014 sudah sangat jelas mengatur kewajiban pelaku usaha. Ia mengingatkan, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah diundangkan.
“Oleh karena itu, jika pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuan itu tidak bisa membebaskannya dari jeratan hukum. Bagi para penegak hukum, ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab,” tegas Buya Anwar.
Lihat postingan ini di Instagram