REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Menjelang puncak haji, Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi telah menangkap tiga warga negara Saudi karena mengangkut 108 ekspatriat pemegang visa kunjungan ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, yang melanggar peraturan haji.
Mereka diketahui mencoba menyelundupkan jamaah yang hendak melaksanakan haji tanpa izin resmi dengan menggunakan kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan berat. Mereka dirujuk ke otoritas terkait untuk dikenakan sanksi, lapor Saudi Gazette.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memberikan sanksi kepada 17 orang karena melanggar peraturan haji. Pasukan Keamanan Haji juga menangkap 11 warga negara dan enam penduduk di titik masuk Makkah saat mengangkut 54 orang tanpa izin haji.
Kementerian telah mengeluarkan putusan administratif terhadap semua pihak yang terlibat: para pengangkut, kaki tangan mereka, dan mereka yang disediakan transportasi. Sanksi terhadap mereka termasuk penjara, denda hingga SR100.000, dan pengungkapan identitas para pelanggar kepada publik.
Warga yang terlibat menghadapi deportasi dan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
Permintaan pengadilan telah diajukan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran ini, dan individu yang mencoba melakukan haji tanpa izin menghadapi denda hingga 20.000 Riyal Saudi.
Kementerian mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat, menekankan bahwa kepatuhan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peziarah saat mereka melakukan ritual mereka.
View this post on Instagram