Kamis 12 Jun 2025 16:43 WIB

Semua Pegawai di Bawah Defend ID Jadi Komponen Pendukung

Pegawai PT LEN, PT DI, PT Pindad, PT Dahana, dan PT PAL jadi komponen pendukung.

Wamenhan Donny Ermawan Taufanto saat ditemui di Indo Defence 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wamenhan Donny Ermawan Taufanto saat ditemui di Indo Defence 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Dasar mengamanatkan, setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pertahanan negara. Sehingga semuanya, warga negara dan seluruh sumber daya nasional berhak dan wajib untuk ikut bela negara dan upaya pertahanan negara.

Menurut Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dari situlah makanya pemerintah mengatur peran semua warga untuk berpartisipasi dalam membela negara. Nantinya, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Baca Juga

"Kita atur bagaimana sih mekanismenya seluruh sumber daya nasional itu kita pergunakan untuk pertahanan dan kita menggunakan sistem, ada kita bagi komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Yaitu kalau untuk kita menghadapi ancaman militer," kata Donny di sela Indo Defence 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Jika terjadi ancaman nonmiliter, kata Donny, nanti terbentuk unsur utama dan pendukung. Hanya saja, jika bicara terkait ancaman militer maka komponen utamanya adalah TNI yang menjadi garda terdepan.

"Kita kemarin sudah menetapkan beberapa komponen cadangan. Cuma sampai sekarang kita belum menetapkan komponen pendukung. Jadi, yang mulai dari awal ini kita tetapkan adalah yang langsung berada di bawah binaan Kementerian Pertahanan. Ada lima Defend ID. Dari PT LEN, PT DI, PT Pindad, PT Dahana, dan PT PAL. Lima itu," kata Donny.

Mantan sekjen Kemenhan itu mengatakan, pembentukan komponen pendukung itu sudah disosialisasikan kesemua BUMN di bawah Kemenhan. Semua pegawai yang bekerja di bawah naungan Defend ID sudah setuju menjadi komponen pendukung,

"Dan dari industri pertahanan tersebut bersedia untuk ditetapkan. Dan kita verifikasi, memenuhi persyaratan, sehingga kita tetapkan. Jadi, ini merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Dasar. Mereka semua adalah komponen pendukung," ucap Donny.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement