REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap 12.440 batang rokok ilegal di sebuah warung di Kabupaten Kediri pada Selasa (17/6/2025).
Total nilai barang atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 18.796.600 dengan potensi kerugian negara Rp 12.282.439. Penindakan dilakukan merujuk informasi masyarakat yang melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai di warung tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Bea Cukai Kediri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sesuai aturan yang berlaku, pemilik warung dikenakan sanksi administratif dalam bentuk ultimum remedium, yaitu kewajiban membayar cukai tiga kali lipat dari nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Kediri untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius," ujarnya dalam keterangan, Jumat (20/6/2025).