Jumat 20 Jan 2012 17:36 WIB

Aturan Gadai Emas BI Berimbas ke 4.000 Nasabah

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Gadai emas syariah.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gadai emas syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aturan gadai emas yang akan segera dikeluarkan Bank Indonesia (BI) akan berimbas ke 4.000 nasabah di bank syariah. Nasabah tersebut memiliki outstanding pembiayaan gadai emas mencapai lebih dari Rp 100 juta per orang. Sementara BI akan membatasi plafon pembiayaan gadai emas.

Namun, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan aturan gadai emas hanya akan berdampak sebagian kecil nasabah bank syariah. Penerima manfaat gadai emas dinilainya sudah tepat yakni dari masyarakat yang membutuhkan pembiayaan mendesak.

"Dampak dari kebijakan ini hanya kena ke-4 persen nasabah, yang cenderung menunggu kalau ada harga emas naik," ujar dia, Jumat (20/1). Sebelumnya, BI telah mengirimkan surat pembinaan ke delapan bank syariah yang memiliki gadai emas. Bank syariah diminta untuk memperbaiki prosedur gadai emas.

Salah satu prosedur tersebut terkait plafon pembiayaan gadai emas per nasabah. Bank syariah diminta menurunkan pembiayaan kepada nasabah hingga di bawah Rp 100 juta. "Nasabah yang memiliki pembiayaan lewat dari Rp 100 juta harus disesuaikan dulu," ujar dia.

Mulya mengatakan pembiayaan gadai emas akan dikembalikan ke kepentingan sosial. Pembiayaan gadai emas tersebut hanya untuk pembiayaan mendesak. "Kita ingin penerima manfaat gadai emas adalah masyarakat banyak," ujar dia.

Berdasarkan catatan BI, pembiayaan gadai emas dari bank syariah selama 2011 mencapai Rp 6,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 3,6 triliun atau sekitar 60 persen disalurkan melalui pembiayaan dengan plafon di atas Rp 100 juta. Sementara, jumlah nasabah yang menerima pembiayaan di atas Rp 100 juta sebanyak 4.000 orang atau 4 persen dari total nasabah gadai emas.

Pembiayaan gadai emas disalurkan lebih banyak melalui plafon kurang dari Rp 100 juta per nasabah. Jumlah nasabah itu mencapai sekitar 96 persen dari total nasabah gadai emas yang mencapai 104.863 orang. Namun, nilai pembiayaan yang tersalur melalui plafon kurang dari Rp 100 juta per nasabah hanya mencapai Rp 2,4 triliun atau 40 persen dari total pembiayaan gadai emas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement