REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Garis polisi terpasang di kamar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025).
Kepolisian Resort Kota Sorong mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan sejak tahun 2020 oleh dua orang perempuan berinisial BF (49) dan DS (47) dengan jumlah janin yang digugurkan diperkirakan sekitar 150 janin dengan biaya aborsi Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.