REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai memperkuat komitmennya dalam memberikan kejelasan regulasi dan perbaikan layanan kepada masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
PMK 25/2025 ini diundangkan pada 28 April 2025 dan menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Sebagai pembaruan regulasi, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.
“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan masyarakat dapat kepastian hukum dan pelayanan transparan, adil, dan profesional,’’ ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dikutip Rabu (2/7/2025).
Pengaturan lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai.
PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan.
Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi:
1.Pengertian dan ruang lingkup barang pindahan.
2.Persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.
3.Ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan.
4.Penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Nirwala menyatakan, dengan terbitnya PMK 25/2025, Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
Tujuannya agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," tutup Nirwala.
POKOK PERUBAHAN PMK 25/2025
NO
|
POKOK PERUBAHAN
|
PMK NOMOR 28/PMK.04/2008
|
PMK NOMOR 25 TAHUN 2025
|
1
|
Definisi Barang Pindahan
|
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. [Pasal 1 ayat (1)]
|
Definisi barang pindahan yang diambil dari penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Kepabeanan diperjelas dengan menambahkan definisi mengenai “barang keperluan rumah tangga” pada Ketentuan Umum. [Pasal 1 ayat (9)]
Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. [Pasal 1 ayat (10)]
|
2
|
Pengaturan fasilitas pembebasan bea masuk
Penambahan negative list pada PMK
25/2025
|
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. [Pasal 2 ayat (1)]
Ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. [Pasal 2 ayat (2)]
|
Barang Pindahan berlaku ketentuan:
a. diberikan pembebasan bea masuk; dan
b. berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [Pasal 2 ayat (2)]
Ketentuan impor sebagai barang pindahan tidak berlaku terhadap barang impor berupa:
a. Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.
b. Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.
c. Barang kena cukai; dan
d. Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. [Pasal 2 ayat (4)]
|
3
|
Pengaturan subjek importir barang pindahan
a. Penambahan subjek importir barang pindahan yaitu Pejabat Negara, WNI yang semula tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri, serta WNA yang akan belajar di dalam negeri;
b. Pengurangan subjek importir barang pindahan yaitu tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan di luar negeri (digabung dengan WNI yang telah bekerja di luar negeri).
|
Pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan
diberikan kepada :
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI atau POLRI dengan kriteria :
1) menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun;
2) menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun,
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus
d. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus.
e. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :
1) izin menetap sementara, paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) izin kerja sementara, paling singkat 1 (satu) tahun. [Pasal 3]
(Dapat dibuktikan dengan surat/dokumen terkait)
|
Importir Barang Pindahan yakni Orang yang Pindah yang merupakan:
a. warga negara Indonesia yang meliputi:
1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang:
a) menjalankan tugas di luar negeri; atau
b) menjalankan tugas belajar di luar negeri; atau
2. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
a) bekerja di luar negeri;
b) belajar di luar negeri; atau
c) karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau
b. warga negara asing yang meliputi:
1. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga;
2. Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. [Pasal 3 ayat (1)]
|
4
|
Persyaratan impor barang pindahan
|
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
[Pasal 4]
|
Barang pindahan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. diimpor oleh Importir yang memenuhi persyaratan dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu;
b. merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah;
c. tiba bersama Importir, atau paling lama tiba 90 hari sebelum/sesudah ketibaan Importir;
d. dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri.
[Pasal 4 ayat (1)]
|
5
|
Perubahan pengaturan jangka waktu tinggal subjek impor barang pindahan
Dalam PMK Nomor 28/2008, jangka waktu orang yang pindahan adalah “1 tahun”,
sedangkan pada PMK 25/2025 diatur untuk lebih fleksibel dengan menggunakan ketentuan “12 bulan”.
|
Paling singkat 1 (satu) tahun. [Pasal 3]
|
Jangka waktu tinggal sebagai persyaratan impor barang pindahan paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing. [Pasal 4 ayat (2)]
Pemenuhan ketentuan jangka waktu untuk Importir yang merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
[Pasal 4 ayat (3) (4)]
|
6
|
Ketentuan larangan dan pembatasan impor
|
Tidak diatur
|
Dalam hal Barang Pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga terkait, Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 2 ayat (3)]
|
7
|
Penyeragaman pemberitahuan pabean impor barang pindahan
|
Atas barang pindahan diberitahukan dengan pemberitahuan pabean impor. [Pasal 5]
|
Untuk mengeluarkan Barang Pindahan, Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa PIBK. [Pasal 5 ayat (1)]
|
8
|
Lampiran pemberitahuan pabean impor barang pindahan
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke
Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. surat keterangan dan/atau dokumen terkait;
c. fotokopi paspor. [Pasal 5]
|
PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
a. salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah;
b. dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (4); (surat keterangan pindah yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan).
c. dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
d. dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;
e. surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
f. Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya. [Pasal 5 ayat (4)]
|
9
|
Dokumen rincian impor barang pindahan
|
Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; [Pasal 5 huruf a]
|
Importir wajib membuat dokumen rincian barang impor terdiri dari jenis, jumlah, nilai/perkiraan
nilai, dan kondisi barang Impor. [Pasal 5 ayat (4) huruf d]
Dokumen rincian barang impor yang disampaikan oleh Importir yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) harus mendapatkan penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan. [Pasal 5 ayat (5) (6)]
|
10
|
Ketentuan pemeriksaan pabean
|
Atas impor barang pindahan yang diberikan pembebasan bea masuk, dilakukan pemeriksaan
fisik barang. [Pasal 6]
|
Atas impor barang pindahan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. [Pasal 9 ayat (2)]
Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. [Pasal 9 ayat (3)]
|
11
|
Ketentuan terkait kewajaran sebagai barang pindahan
|
Tidak diatur
|
Penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:
a. kondisi barang Impor;
b. jumlah orang yang Pindah;
c. profil orang yang Pindah;
d. jangka waktu tinggal orang yang Pindah di luar negeri atau rencana jangka waktu tinggal orang yang Pindah di dalam negeri; dan/atau
e. pertimbangan lainnya; [Pasal 12 ayat (2) huruf b]
|
12
|
Ketentuan penyelesaian impor barang pindahan
|
Tidak diatur
|
Mengatur mekanisme penyelesaian impor barang pindahan dengan penerbitan SPPB, billing, SPBL, atau disampaikan ke unit pengawasan jika terindikasi pelanggaran pidana [Pasal 12]
|
13
|
Ketentuan pemasukan barang pindahan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman
|
Tidak diatur
|
Diatur ketentuan importasi barang pindahan yang dimasukkan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, dengan ketentuan:
a. penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
b. penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK dilakukan oleh:
1) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, pada layanan barang bawaan penumpang;
2) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, pada layanan barang kiriman.
c. pelaksanaan penelitian terhadap PIBK dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk (yang menangani pelayanan Impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut / barang kiriman). [Pasal 14]
|
14
|
Ketentuan barang WNI yang meninggal di luar negeri sebagai barang pindahan
|
Tidak diatur.
|
Barang Impor milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri dapat
diselesaikan sebagai Barang Pindahan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan impor atas impor barang pindahan milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.
Barang Pindahan harus memenuhi persyaratan:
a. diimpor oleh keluarga dari warga negara Indonesia yang meninggal dunia;
b. merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri;
c. tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia; dan
d. dikirim atau dibawa dari negara domisili warga negara Indonesia yang meninggal dunia. [Pasal 15]
|
15
|
Sistem Komputer Pelayanan
|
Tidak diatur
|
Penatausahaan layanan barang pindahan menggunakan SKP Barang Pindahan. [Pasal 16]
|