Selasa 08 Jul 2025 13:45 WIB

Tidak Ada Hal Meringankan Aipda Robig, Polisi Terdakwa Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

JPU juga menjatuhkan tuntutan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025)
Foto: Kamran Dikarma
Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU mengatakan, Aipda Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar JPU.

JPU mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan aksi penembakan Aipda Robig adalah karena dia merupakan anggota Polri. JPU menyebut, anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Pertimbangan yang meringankan: tidak ada yang meringankan," kata JPU.

Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Aipda Robig secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal dalam tuntutan. Aksi penembakan Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang terjadi pada 24 November 2024. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas dalam kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni AD (16 tahun) dan SA (16 tahun) mengalami luka.

Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Hal itu karena Polrestabes Semarang awalnya memyampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang).

Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan. Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.

Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Robig mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya. Hingga kini sidang banding Aipda Robig belum dilaksanakan yang membuatnya tetap berstatus sebagai anggota Polri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement